ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Polres Klungkung gelar press release terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja putri yang sempat beredar luas di sosial media yang terjadi di areal parkir Pura Jagatnatha Klungkung pada 10-3-2025.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa menyampaikan terkait penanganan kasus tersebut di Mako Polres Klungkung.
Kapolres menyampaikan bahwa, kasus tersebut terjadi berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP 21 tahun dengan korban inisial NPY 14 tahun, yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya bahwa sempat dijual kepada pria hidung belang atau Om-om, yang membuat ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.10 wita di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung. bertemu secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.
Pada pertemuan tersebut GAP yang merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban sehingga terjadinyalah peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP yang dibantu dengan teman-teman tersangka yakni NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17).
Selain peristiwa kekerasan atau penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban tersebut, Tersangka NS juga melakukan perbuatan membuat video terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya di edit dan disebar di group Whatsapp TEAM GOLEMZ sehinga tersebar luas ke masyarakat.
Dalam kasus tersebut ke empat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 tujuh puluh dua juta rupiah.
Untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Fornografi; dengan unsur ”setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, mendistribusikan, menerbitkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam meliar rupiah)“
Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik; dengan unsur ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6( enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.