Hukum & Kriminal Klungkung Nasional
Home » Berita » Kepsek SMKN 1 Klungkung Ditetapkan Jadi Tersangka,Penyalahgunaan Dana Komite dan PIP.

Kepsek SMKN 1 Klungkung Ditetapkan Jadi Tersangka,Penyalahgunaan Dana Komite dan PIP.

ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Diduga Menyalah gunakan dana Komite dan PIP Kepala SMKN 1 Semarapura, Klungkung ditetapkan jadi Tersangka, menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.174.149.923,81 atas perbuatanya pelaku terancam 20 tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan pasal primair, Kesatu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atau Kedua, Pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara
Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung Menahan Kepala SKMN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, alias IWS, Pelaku ditahan sejak Tanggal 30-04-2025 hinga dua puluh hari kedepan, hal teesebut lantaran diduga korupsi dana komite sekolah dan beasiswa Program Indonesia Pintar atau PIP.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Laptawe B Hamka, mengatakan Tersangka IWS selaku kepala sekolah telah melakukan penyelewengan dana komite sekolah dan PIP dengan cara merekrut anggota Komite yang ditentukan sendiri dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai pengurus, agar IWS lebih leluasa dan gampang untuk mengendalikan.
Pada Rencana kegiatan anggaran sekolah RKAS yang bersumber dari dana komite disusun oleh tersangka melalui perubahan RKAS tanpa melalui komite sekolah, selain dana komite yang bersumber dari orang tua siswa juga terdapat sumber dana lain seperti PIP yang seharusnya dipegang oleh siswa pemegang KIP justru pelaku pelaku mencairkan dana tersebut dengan cara menyuruh siswa untuk menanda tangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP.
Setelah dana PIP cair dimanfaatkan untuk membayar SPP tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampungan yang dikelola oleh tersangka sendiri, tidak itu saja siarsana tidak pernah mengadakan rapat komite sekolah untuk membahas pertanggung jawaban pengelolaan dana komite sejak tahun 2020 hinga tahun 2022, tersangka juga membangun Pos jaga yang berada di luar wilayah sekolah menggunakan dana komite,tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas arahan dari Pemerintah Provinsi Bali menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro, dilakukan penutupan rekening sisa dana PIP sebesar Rp 116.170.000 pada rekening rekening penampungan PIP ditransfer ke rekening dana komite, sehingga dana komite menjadi Rp 130.965.000.
Tahun 2021, tersangka meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan, Tapi faktanya, gaji honor guru dan tenaga kependidikan sudah dibayarkan dengan dana BOS oleh bendahara BOS.
Sampai saat ini dana komite sebesar Rp 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan, Pada akhir tahun ajaran 2021 hinga 2022, persisnya tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di rekening giro SMK Negeri 1 Klungkung, tersangka memerintahkan pembantu bendahara komite, membukakan rekening bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite dengan alasan mempermudah pengelolaan dana komite.
Tersangka juga melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari pusat untuk peralatan praktek siswa sekitar Rp 50 juta. Ia juga membangun pos jaga berada di luar wilayah sekolah menggunakan dana komite,tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Atas arahan dari Pemerintah Provinsi Bali menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro, dilakukan penutupan rekening sisa dana PIP sebesar Rp 116.170.000 pada rekening rekening penampungan PIP ditransfer ke rekening dana komite, sehingga dana komite menjadi Rp 130.965.000.
Tahun 2021, tersangka meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan.
“Tapi faktanya, gaji honor guru dan tenaga kependidikan sudah dibayarkan dengan dana BOS oleh bendahara BOS,” kata Kajari.
Sampai saat ini dana komite sebesar Rp 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pada akhir tahun ajaran 2021-2022, persisnya tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di rekening giro SMK Negeri 1 Klungkung, tersangka memerintahkan pembantu bendahara komite, membukakan rekening bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite dengan alasan mempermudah pengelolaan dana komite.
BACA JUGA:  Ini Penyebab Malapetaka Di Pasar Mentigi Saat Galungan !
Dalam pengelolaan dana sebesar Rp 349.797.616 untuk penataan area sekolah dikerjakan oleh tukang yang ditunjuk oleh t
Atas pengelolaan sisa dana komite terdapat sisa Rp 51.000.000 telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah.
Tersangka juga memerintahkan menahan ijazah siswa sejumlah 293 siswa yang tidak membayar uang komite.
Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016,” beber Kajari Lapatawe B Hamka.
Dari serangkaian perbuatan tersangka menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.174.149.923,81 , sebagaimana laporan hasil audit BPKP Provinsi Bali.
Tersangka dijerat dengan pasal primair, Kesatu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atau Kedua, Pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.