Hukum & Kriminal Klungkung Nasional
Home » Berita » Polres Klungkung Bekuk 7 Pengedar Narkoba.

Polres Klungkung Bekuk 7 Pengedar Narkoba.

ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Jajaran Satreskrim Polres Klungkung bekuk Tujuh Pelaku Pengedar dan Penguna narkoba jenis sabu sabu, satu diantaranya seorang Ibuk rumah tangga yang sedang hamil tua asal Nusa Penida.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang dari bulan Maret hinga bulan April 2025 telah Polres Klungkung berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka kasus tindak pidana narkotika dengan inisial tersangka a.n. : IKEA Als. M, PAB Als. C. Als. B, IGK Als. D, IDGEPP, IMEBP Als. K, PAYW Als. GY dan IKAS Als. T dengan 6 (Enam) TKP yang berbeda, berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
 TKP 1 DI KECAMATAN DAWAN
Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial: IKEA Als. M
Dari TKP 1, Hari Kamis  tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WITA, bertempat Di parkiran pelabuhan The Angkal Jalan Pantai Kampung Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, team mengamankan 1 orang inisial IKEA Als. M, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 3,54 gram bruto atau 2,75 gram netto;
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,00 gram bruto atau 0,80 gram netto;
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,37 gram bruto atau 0,27 gram netto;
– 1 (satu) buah bungkus rokok MARLBORO PUTIH;
– 1 (satu) rangkaian alat isap (bong);
– 1 (satu) buah potongan pipet plastik berwarna hitam;
– 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar;
– 1 (satu) buah pipet kaca;
– 1 (satu) buah potongan plastik berwarna hijau yang terbungkus potongan kertas berwarna coklat;
– 1 (satu) buah handphone merk samsung berwarna ungu gelap dengan nomor simcard 081339746537 dan IMEI 1 : 352384573163344 dan IMEI 2 : 352480753163342;
– 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Honda vario berwarna biru dengan Nomor Polisi DK 4579 MW tanpa STNK berserta kunci kontaknya;
• TKP 2 DI KECAMATAN NUSA PENIDA
Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial: PAB Als. C. Als. B
Dari TKP 2, Hari Kamis  tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 14.40 WITA, bertempat Di Sebuah Rumah Kos Jalan Raya Toya Pakeh Desa Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 1 orang inisial PAB Als. C. Als. B, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 12,70 gram bruto atau 10,85 gram netto
– 20 (dua puluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,40 gram bruto atau 0,30 gram netto;
– 20 (dua puluh) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto;
– 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,90 gram bruto atau 0,80 gram netto;
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,14 gram netto;
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,37 gram netto;
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,78 gram netto;
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 4,22 gram bruto atau 4,00 gram netto;
– 20 (dua puluh) buah potongan pipet berwarna hitam;
– 21 (dua puluh) buah potongan pipet berwarna bening berisi strip merah;
– 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran sedang;
– 5 (lima) buah plastik klip bening berukuran kecil;
– 4 (empat) buah plastik klip bening berukuran besar;
– 1 (bendel) plastik klip bening berukuran kecil;
– 1 (satu) buah pipet kaca;
– 1 (satu) buah timbangan digital bermerek ACS;
– 1 (satu) buah kotak kaleng yang di plaster;
– 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 12 Pro 5G berwarna Silver dengan nomor sim card 087783250027; imei 1 867241070247376, imei 2 867241070247368
– 1 (satu) buah Handphone merk Realme Ui berwarna Hitam dengan nomor sim card 081222229789; imei 1 863901067025292, imei 2 863991067025284
– 1 (bendel) plastik klip berisi tabung berbentuk peluru berjumlah 90 (sembilan puluh) buah.
• TKP 3 DI KECAMATAN NUSA PENIDA
Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial: IGK Als. D dan IDGEPP
Dari TKP 3, Hari Senin  tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WITA, bertempat Di areal sebuah rumah yang berlokasi di Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 2 orang inisial IGK Als. D dan IDGEPP, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan ganja dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa :
– 15 (lima belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,92 gram bruto atau 0,80 gram netto;
– 15 (lima belas) buah plastik klip
– 1 (satu) buah hp merk Redmi Note 13 Pro berwarna ungu dengan nomor sim card 087894890090 dengan IMEI 862377073254640 dan IMEI 862377073254657
– 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto;
– 4 (empat) buah potongan pipet plastik berwarna hitam
– 1 (satu) buah pipet kaca
– 12 (dua belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram bruto atau 0,06 gram netto;
– 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang
3
– 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan OBAMA 2315
– 1 (satu) buah kaleng berisi potongan daun kering dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 47,33 gram bruto atau 2,53 gram netto
– 1 (satu) buah tas kain berwarna hitam bertuliskan “XTERNAL STEPSURE”
– 1 (satu) buah tas kain berwarna hijau bertuliskan ELITE
– 1 (satu) buah plastik klip berisi potongan daun kering, dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 4,59 gram bruto atau 4,27 gram netto
– 1 (satu) buah timbangan digital merk “ACIS”
– 2 (dua) bundel kertas linting merk “RADJA MAS”
– 1 (satu) bundel plastik klip
– 2 (dua) buah korek api gas
– 5 (lima) potongan pipet plastik berwarna hitam
– 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan pipet plastik
– 1 (satu) buah kotak besi berwarna hitam betuliskan ”taffGUARD” beserta kuncinya
– 1 (satu) buah handphone merk OPPO Reno 10 5g dengan nomor sim card 082247699094 dan IMEI 863753060887452 dan IMEI 863753060887445
• TKP 4 DI KECAMATAN DAWAN
Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial: IMEBP Als. K
Dari TKP 4, Hari Kamis tanggal 3  April  2025 sekira  pukul  20.10 WITA, bertempat Di pinggir Jalan Rama Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, team mengamankan 1 orang inisial IMEBP Als. K, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa :
– 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 5,05 gram bruto atau 4,68 gram netto;
– 1 (satu) lembar potongan plastik bekas pembungkus snack;
– 1 (satu) buah HP merk Oppo A15  warna hitam dengan sim Card 083114495277, Imei 867503056950996 dan Imei 867503056950988;
– 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi DK 3273 FAR berserta kunci kontaknya tanpa STNK.
• TKP 5 DI KECAMATAN DAWAN
Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial: PAYW Als. GY
Dari TKP 5, Hari Senin  tanggal 28 April 2025 sekira pukul 20.30 WITA, bertempat Di pinggir Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, team mengamankan 1 orang inisial PAYW Als. GY, dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa :
– 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat nasing-masing 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto;
– 1 (satu) buah bekas pembungkus permen Relaxa;
– 4 (empat) potongan lakban warna merah;
– 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening strip hijau;
– 1 (satu) potongan pipet plastik warna biru strip putih;
– 2 (dua) potongan pipet plastik warna hijau strip putih;
– 1 (satu) buah dompet kain warna hijau;
– 1 (satu) buah pipet kaca;
– 1 buah sepeda motor jenis Honda merk PCX warna putih DK 5494 TT dengan STNK atas nama PUTU AGUNG YOGA WIRASUPUTRA alamat Br. Dinas Tengading Ds. Antiga Manggis Karangasem berserta kunci kontaknya;
– 1 (satu) buah handphone merk Vivo berwarna biru dengan nomor simcard 081239044550 dan IMEI 1 : 860991046599154, IMEI 2 : 860991046599147.
4
• TKP 6 DI KECAMATAN MANGGIS KAB. KARANGASEM
Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial: IKAS Als. T  .
Dari TKP 6, Hari Senin  tanggal 28 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat  Di sebuah rumah gang Telaga Indah Banjar Dinas Tengading Desa Antiga Kecamatan manggis Kabupaten Karangasem, team mengamankan 1 orang inisial IKAS Als. T  , dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis shabu dan pelaku mengakui memiliki/menguasai barang tersebut, adapun barang bukti berupa :
– 13 (tiga belas) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,25 gram bruto atau 0,15 gram netto;
– 13 (tiga belas) potongan lakban warna merah;
– 4 (empat) potongan pipet plastik warna biru strip putih;
– 1 (satu) potongan pipet plastik warna biru;
– 8 (delapan) potongan pipet plastik warna hijau strip putih;
– 1 (satu) buah dompet kain warna hijau tua;
– 1 (satu) buah kotak kaca mata bertuliskan “BARIRO FOCCOS.ID”;
– 1 (satu) buah kotak P3K;
– 1 (satu) buah korek api gas;
– 1 (satu) rangkaian alat isap (bong);
– 1 (satu) buah lakban warna merah;
– 1 (satu) buah handphone merk Samsung J7 core berwarna Gold dengan nomor simcard 082340414648 dan IMEI 1 : 352172091847971, IMEI 2 : 352173091847979;
2. MODUS OPERANDI
– Dari ke 7 tersangka inisial IKEA Als. M, PAB Als. C. Als. B, IGK Als. D, IDGEPP, IMEBP Als. K, PAYW Als. GY dan IKAS Als. T modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain. (PENGEDAR)
3. JUMLAH BARANG BUKTI DARI KE 6 TKP :
– Jumlah Paket Sabu : 101 Paket Sabu
    Total Berat BB : 66,22 Gram Brutto atau 52,07 Gram Netto
– Jumlah Paket Ganja : 2 (dua) Paket Ganja
Total Berat BB : 51,92 Gram Brutto atau 6,82 Gram Netto
4. TERSANGKA :
–   1 (satu) tersangka inisial PAYW Als. GY sudah pernah di hukum sebelumnnya dalam kasus yang sama  kasus Tindak Pidana Narkotika.
–  6 (enam) tersangka inisial IKEA Als. M, PAB Als. C. Als. B, IGK Als. D, IDGEPP, IMEBP Als. K dan IKAS Als. T belum pernah di hukum sebelumnnya.
➢ PASAL YANG DISANGKAKAN TERHADAP PARA TERSANGKA :
IKEA Als M
– Pasal 112 ayat (1) bunyi :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”
➢ PASAL YANG DISANGKAKAN TERHADAP PARA TERSANGKA :
IMEBP Als. K, PAYW Als. GY dan IKAS Als. T
– Pasal 112 ayat (1) bunyi :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”
5
– Pasal 114 ayat (1) bunyi :
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
➢ PASAL YANG DISANGKAKAN TERHADAP PARA TERSANGKA : PAB Als.C. Als.B
– Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) :
Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
➢ PASAL YANG DISANGKAKAN TERHADAP PARA TERSANGKA : IGK Als. D dan IDGEPP
– Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  dengan atau pasal 112 ayat (2) jo  pasal 132 ayat (1)  atau pasal 111 ayat (1):
pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  dengan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).