ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Tidak mengantongi kelengkapan Administrasi Satpol PP Kabupaten Klungkung Jaring 49 Duktang non Permanen diwilayah Semarapura Kelod Kangin, pada Selasa malam 20-05-2025, sidak duktang tersebut untuk memastikan agar warga tertib administrasi.
Kasatpol PP Kabupaten Klungkung Dewa Putu Suwarba, mengatakan sidak penduduk pendatang non Permanen melibatkan 20 anggota Pol PP, Satlinmas, Kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sidak menyasar wilayah yang diduga menjadi tempat Duktang diantaranya Banjar Mergan dan Banjar Pande, sidak terbagi menjadi dua Regu.
Dari hasil sidak di dua tempat tersebut Tim terpadu menjaring 49 warga pendatang baru yang belum mengantongi surat kelengkapan administrasi ataupun yang belum memperpanjang surat lapor diri. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi bagi warga pendatang dan memastikan Duktang yang ada di wilayah Klungkung sudah terdata dengan baik.
Sidak Duktang ini kedapatan beberapa warga yang belum memiliki surat wajib lapor, di jalan Srikandi kedapatan 17 orang belum lapor, 14 orang belum memperpanjang surat lapor diri, 5 orang belum lapor diri, sementara di kawasan jalan Kresna terdapat 6 orang belum lapor, dijalan Subali 4 orang dan dijalan Baladewa terdapat 3 orang yang belum lapor diri.
Sidak saat ini, Pol PP tidak melakukan tindakan keras melainkan melakukan langkah persuasif dan pembinaan, ungkap Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, Pihaknya berharap agar semua warga tertib administrasi dengan mengurus surat keterangan lapor diri di Kantor Lurah dan Desa setempat.