ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG- Kasus kanorayang atau pelepasan dari adat yang terjadi di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I Ketut Sumedana, pada Kamis (22/5/2025), pihaknya menegaskan pentingnya penyelesaian masalah tersebut melalui pendekatan restorative justice dengan memanfaatkan program Bale Kertha Adhyaksa.
Disela- sela peresmian Bale Kertha Adyaksa, Sumedana mengatakan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, termasuk konflik di lingkungan desa adat. Pihaknya menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong agar persoalan seperti yang terjadi di Nusa Penida tidak sampai ke ranah publik maupun pengadilan, jika komunikasi terjalin baik sejak awal.
Pada dasarnya semua masalah bisa diselesaikan dengan baik terlebih saat ini Kajati Bali memiliki konsep kebersamaan dan gotong royong sehinga tidak sampai muncul di ranah publik.
Di Klungkung kini memiliki Bale Kertha Adhyaksa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Kanya, Klungkung. Menanggapi kasus kanorayang yang telah terjadi di Klungkung, Sumedana meminta Kejari Klungkung untuk segera turun tangan mencari solusi. Ia juga meminta dukungan dari Gubernur Bali untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Hingga saat ini sebanyak 28 warga dari 8 KK asal Banjar Sental Kangin masih diungsikan di Sanggar Kegiatan Belajar SKB Banjarangkan, sejak tanggal 31 Maret 2025 yang lalu.