Denpasar Hukum & Kriminal Nasional
Home » Berita » Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Perijinan Pembangunan Rumah Bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Perijinan Pembangunan Rumah Bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

ORTI DEWATA.COM-DENPASAR-Asisten Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa,17 Juni 2025 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terkait dengan Perkara Tp. Korupsi Pemerasan Dalam Proses Perijinan Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) Di Kabupaten Buleleng Atas Nama Tersangka IMK dan Tersangka NADK kepada Penuntut Umum.

Tersangka IMK dan NADK dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum untuk 20 hari kedepan terhadap para Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tersangka IMK dan Tersangka NADK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

dalam pemeriksaan tahap 2 hari ini para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukumnya tsk anom : Komang Ekayana, SH dan tsk IMK : i Wayan Putrawan, SH. MH. Selanjutnya Penuntut Umum akan memepersiapkan untuk melakukan proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan. Penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata Kelola proses perijinan sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.

Bupati Satria Muspayang Bakti Pengayar di Kahyangan Jagat Pura Penataran Agung Ped dan Kahyangan Jagat Penida.