ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG- Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang dirangkaikan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap I formasi tahun 2024 pada Selasa,01-07-.2025 di Gor Suwecapura, Klungkung.
Sebanyak 1.629 orang menerima Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan PPPK dan surat pernyataan melaksanakan tugas yang terhitung mulai dari tanggal 1 Juli 2025. Penyerahan Keputusan ini juga dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung, A.A Gede Anom, perwakilan BKN, Sekda Klungkung dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.
Bupati Satria mengatakan, sejalan dengan pemerintah pusat Pemkab Klungkung melakukan penataan tenaga non-ASN dengan mengusulkan formasi sejumlah 1.822 untuk diangkat menjadi PPPK. Satria menyadari bahwa, pengangkatan PPPK ini tentunya akan berdampak terhadap peningkatan belanja pada APBD, khususnya belanja pegawai.
Ditengah-tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Klungkung Bupati tetap berkomitmen untuk melaksanakan salah satu amanat penting dari pemerintah pusat salah satu diantaranya kebijakan tentang penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK. Langkah ini, bukan keputusan yang ringan tetapi pihaknya sangat meyakini bahwa ini adalah bentuk keberpihakan terhadap ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di Kabupaten Klungkung. Bupati Satria berharap kepada PPPK yang baru dilantik bisa bekerja lebih secara maksimal dan menjunjung tinggi disiplin kerja dalam rangka mensukseskan program-program pemerintah lima tahun kedepan, tidak itu saja tenaga non-ASN yang mengikuti tes gelombang kedua kurang lebih 1.000 orang, yang mana lebih dari 900 orang belum lulus, Satria menyatakan telah menugaskan BKPSDM Kabupaten Klungkung untuk berkoordinasi dengan BKN agar diupayakan untuk secepat mungkin mencarikan solusi.
Sementara Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra menyebutkan ada total peserta PPPK yang lulus seleksi kompetensi tahap I formasi 2024 sejumlah 1.634 orang. Dimana dari jumlah tersebut pada saat pemberkasan usulan penetapan Nomor Induk PPPK dan penerbitan Pertek NI PPPK terdapat 2 orang yang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi yang tidak memenuhi syarat dalam penerbitan Pertek NI PPPK, sehingga jumlah Pertek NI PPPK yang diterbitkan sebanyak 1.629. Selanjutnya ditetapkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh calon PPPK dan PPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun, terhitung dari tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026.
Dengan adanya pelantikan ini, salah satu peserta I Komang Putra Wirawan, mengatakan bersyukur, karena selama dua puluh lima tahun menunggu akhirnya sekarang lolos menjadi PPPK di usianya yang sudah 53 Tahun