ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG- Melakukan pelanggaran disiplin Anggota Satpol PP Klungkung diturunkan pangkatnya selama setahun setingkat lebih rendah, hal tersebut dilakukan oleh Kasatpol PP Klungkung pada Kamis,10-7-2025 Di Kantor Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung.
Salah satu anggota Pol PP Kabupaten Klungkung I Gede Agus Widhi Dharma, SH diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah lantaran melanggar Disiplin
Melakukan perbuatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang Sah secara kumulatif di tahun 2025, selama 20 Hari kerja.
Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 4 huruf f PP no 94 tahun 2021 ttg Disiplin PNS. Dengan demikian yang bersangkutan dijatuhkan hukuman, tentunya melalui proses sesuai ketentuan PP 94 tahun 2021 ttg Disiplin seorang PNS.
Sebelum sanksi dijatuhkan diawali dengan Pembentukan tim pemeriksa yang bertugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan,hasil dari hasil pemeriksaan diturunkan berupa rekomendasi yang dijadikan dasar dalam menjatuhkan hukuman. Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan melalui SK Kasatpol PP Pemadam Kebakaran kab. Klungkung no. 800.1.10.2/2055/satpolpp dan PMK/2025, Tanggal 7Juli 2025, Berupa Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun awalnya dari pangkat Penata/III C menjadi Penata Muda Tk 1 /III B.
Hal tersebut sebagai upaya untuk menegakkan disiplin PNS dilingkungan SATPOLPP DAN PEMADAM KEBAKARAN Kabupaten Klungkung.(*).