ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Penerimaan peserta didik baru di Klungkung sudah berlangsung dari jenjang tingkat TK hingga SMA. Pihak sekolah diingatkan agar tidak menerima siswa titipan karena terancam akan mensapatkab sanksi tegas. Mulai dari sanksi tidak mendapat dana BOS hingga tidak mendapatkan e-ijazah.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Klungkung Ketut Sujana, menegaskn sistem penerimaan siswa baru secara nasional terus berkembang untuk mencegah siswa titipan. Saat ini setiap sekolah kuotanya ditentukan oleh Pemerintah pusat, Berdasarkan kapasitas sekolah.
Sehingga tidak bisa lagi menerima siswa lebih dari kuota yang telah ditentukan, Ketut Sujana, mencontohkan di SMP N 1 Klungkung yang sudah ditentukan mendapatkan kuota 405 siswa untuk SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ini. Jumlah siswa yang diterima tidak boleh melebihi jumlah tersebut.
Ketentuan ini menutup kemungkinan adanya siswa titipan atau praktik jual-beli bangku yang rentan terjadi pasca pengumuman SPMB. Jika dipaksakan menerima siswa di luar ketentuan, secara sistem sekolah akan langsung mendapatkan sanksi. Kalau sekolah memaksakan menerima siswa melebihi kuota, sekolah bersangkutan tidak valid sebagai penerima biaya operasional sekolah BOS, tidak itu saja, jika menerima siswa melebihi kuota yang ditentukan, secara otomatis seluruh siswa di sekolah tersebut juga terancam tidak menerima e-ijazah. Hal ini harus menjadi perhatian dari pihak sekolah.(*).