Hukum & Kriminal Karangasem Nasional
Home » Berita » Sebanyak 13 Anak Binaan di Karangasem Mendapat Remisi.

Sebanyak 13 Anak Binaan di Karangasem Mendapat Remisi.

ORTI DEWATA.COM- KARANGASEM- Peringatan Hari Anak Nasional 2025 menjadi momen yang tak terlupakan bagi 13 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem. Di tengah suasana haru dan harapan, mereka menerima remisi sebagai bentuk apresiasi atas perubahan positif selama menjalani pembinaan.
Pemberian remisi bertepatan pada Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Ince Muh Rizal, mengatakan dari 36 anak binaan yang ada 13 anak mendapatkan pengurangan masa pidana dan 10 anak mendapat remisi satu bulan, sementara tiga lainnya memperoleh dua bulan. Para penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang kasus hukum, Enam diantaranya terkait kasus pencurian, empat kasus perlindungan anak, satu perampokan, dan dua lainnya kasus narkotika.
Mereka semuanya kini menjalani pembinaan dengan harapan nantinya kembali ke masyarakat dengan semangat baru. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, yang turut hadir dalam penyerahan remisi tersebut menyampaikan,  remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi melainkan bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan upaya perbaikan diri yang telah ditunjukkan oleh para anak binaan. dimana LPKA bukan hanya sekadar tempat menjalani pidana, tapi juga sebagai wadah pembinaan karakter dan mental. dimana Anak-anak tersebut perlu pendampingan maksimal agar benar-benar siap kembali ke masyarakat.
Decky menambahkan pembinaan di LPKA diharapkan mampu menanamkan pola pikir baru yang lebih positif agar mereka bisa tumbuh dengan harapan dan arah hidup yang lebih baik. (*).