ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG– Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF. 53 tahun, pada sabtu 26-7-2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K.
Pelaku pencurian dengan inisial YF yang berprofesi sebagai petani dan pekebun yang berdomisili di Jalan Nusa Indah V/110 Anyar Sari, Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pelaku diamankan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di Jalan Raya Banjarangkan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Klungkung dengan Kabupaten Gianyar.
Kejadian bermula saat korban I Gede Adi Partayasa 28 Tahun, yang berlamat di Dusun Cenigaan, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli merupakan seorang driver ojek online, berhenti untuk beristirahat di lokasi kejadian karena mengalami pusing.
Korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DK 2124 QA di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih tergantung. Tanpa disadari, dompet dan handphone juga diletakkan di dekat sepeda motor. Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, sepeda motor beserta dompet dan handphone telah raib. Atas kejadian tersebut korban nyaris mengalami kerugian mencapai Rp 25.500.000.
Berdasarkan laporan korban, tim Sat Reskrim Polres Klungkung segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Seijin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K. menyampaikan apresiasinya kepada jajaran atas respons cepat dan kerja keras dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Tindakan kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan kami pastikan akan mendapat tindakan tegas.
Polres Klungkung juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan dalam kondisi tidak aman, guna mencegah terjadinya tindak kriminal.(*).