ORTI DEWATA.CIM-KLUNGKUNG- Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momentum Introsfeksi diri agar selalu berbuat baik, hal tersebut dirasakan bagi ratusan warga binaan di Rutan Kelas II B Klungkung. Lantaran sebanyak 73 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, Remisi secara simbulis diserahkan langsung oleh Bupati Satria pada Minggu,17-8-2025.
Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, Alviantino, mengatakan remisi terbagi menjadi dua kategori, diantaranya remisi umum dan remisi dasawarsa yang ada setiap sepuluh tahun sekali, ada 65 orang warga binaan penerima remisi umum, terdiri dari 20 napi kasus pidana umum dan 45 kasus narkotika. Sementara untuk remisi dasawarsa sebanyak 8 orang dan 3 kasus korupsi. Alviantino menegaskan untuk tahun ini tidak ada nara pidana yang mendapatkan hukumab bebas, kendatipun warga binaan mendapat remisi Mereka tetap harus melanjutkan masa sisa pidananya.
Pemberian remisi kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tahun ini menjadi sangat spesial karena selain remisi umum yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, ada pula remisi khusus dasawarsa.
Penyerahan remisi di Rutan Kelas II B.Klungkung berlangsung secara khidmat yang dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Tjokorda Surya Putra, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Kapolres AKBP Alfons W. P. Letsoin, Kajari Klungkung I Wayan Suardi, serta jajaran Kodim 1610/Klungkung dan Pengadilan Negeri Semarapura. Momentum 17 Agustus sebagai kesempatan untuk mendapat pengurangan hukuman diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan agar selalu berbuat baik disiplin dan memiliki skil baru, sehingga nantinya bisa membangun lapangan pekerjaan baru saat mendapat kebebasan.(*)