ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Kejati Klungkung gelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung Rabu,3-9-2025.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya: Narkotika jenis shabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara narkotika; 2. 7 handphone dalam perkara tindak pidana Narkotika;1 lembar perlak bergambar dalam perkara tindak pidana perjudian;3 buah dadu dalam perkara tindak pidana perjudian.
1 set tempat kocokan dadu dalam perkara tindak pidana perjudian;1 buah tas kain berwarna hitam dalam perkara tindak pidana perjudian; 2 buah tas slempang dalam perkara tindak pidana pencurian; 1 pcs baju dalam perkara tindak pidana pencurian;
1 buah helm dalam perkara tindak pidana pencurian dan barang bukti lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, mengatakan pemusnahan barang bukti bagian dari kometmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai penuntut umum dan selaku eksekutor.(*).