ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG– Korban aksi pencurian menimpa wisatawan mancanegara di Pantai Mahagiri, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap Tiga pelaku dengan barang bukti hasil curian. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu,13-9-2025 malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Korban dua wisatawan asal Prancis bernama Rivet Ellyn (23) tahun dan Claude Manon (22) tahun, kehilangan tas selempang berisi barang berharga saat bersantai di Pantai Mahagiri. Melalui pelacakan Icloud, korban mendapati ponsel miliknya berada di sekitar area proyek Lapangan Paddle, Jalan Song Lambung.
Polsubsektor Lembongan yang menerima laporan segera bergerak menuju lokasi, Setelah melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan tiga pelaku berinisial DS (38) tahun, MAR (31) tahun, dan HS (39) tahun yang bersembunyi di salah satu ruangan. Ketiganya mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan barang curian.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, dianantaranya: 2 unit iPhone (16 Pro dan 13 Pro) 1 unit AirPods 1 powerbank 1 iPad merk Kindle,1 dompet hitam berisi kartu identitas dan kartu kredit,1 kacamata,1 paspor,1 sling bag warna hijau.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H, menegaskan keseriusan Polri dalam melindungi wisatawan, dengan melakukan gerak untuk mengamankan Tiga pelaku beserta barang bukti. Ini bentuk komitmen Polsek Nusa Penida menjaga rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat di Nusa Penida.
Ketiga pelaku diamankan di Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Sementara korban yang akan melanjutkan perjalanan wisata ke Gili Trawangan, Pulau Komodo, hingga kembali ke Prancis merasa lega atas tindakan cepat kepolisian. Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Nusa Penida kembali menegaskan komitmen “tanpa kompromi” terhadap tindak kriminal di wilayah hukum Nusa Penida.