ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang warga negara asing dengan Inisial CAC yang terjadi di Butterfly Bungalow, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa serta Kanit IV Tipidter Ipda I Komang Sandiarsa. Kamis siang, 18-09-2025 melakukan pengungkapan kaaus tindak pidana pelecehan seksual di depan awak media.
Seijin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama teman-temannya di sebuah rumah kos di Desa Ped, Nusa Penida.
Pelaku dengan inisial BKW melintas dan kemudian bergabung dengan korban.
Setelah teman-teman korban meninggalkan lokasi, pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan dalih melanjutkan percakapan. Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik korban sebagai upaya memaksa agar korban menuruti keinginannya.
Pelaku lalu mengajak korban berboncengan dengan sepeda motornya Sepanjang perjalanan, korban terus meminta agar diturunkan dan berulang kali menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku justru melaju kencang menuju Butterfly Bungalow di Desa Sakti, sambil mengancam korban dengan cara melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti. Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan.
Setibanya di penginapan, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, pelaku membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan kekerasan seksual dengan cara mencekik leher korban serta memaksa korban melakukan hubungan badan. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya bernama Nichole dan kemudian melapor ke Polres Klungkung.
Menerima laporan itu, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Ipda I Komang Sandiarsa, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di kawasan Pantai Jungutbatu, Lembongan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)