Hukum & Kriminal Klungkung Nasional
Home » Berita » Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Bekuk Pelaku Pencurian Barang Milik Wisman

Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Bekuk Pelaku Pencurian Barang Milik Wisman

ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Jajaran Unit Reskrim Polsek Nusa Penida patut diancungi jempol dalam menindak pelaku kejahatan, kurang dari 24 jam petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan korban seorang wisatawan asing asal Republik Slovakia yang terjadi di sebuah Bungalow yang beralamat di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu,5-10-2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan pemilik bungalow, I Wayan Sujana, yang melaporkan kehilangan sejumlah uang milik tamunya bernama Lukas Baranek 30 tahun, warga negara Slovakia. Korban melaporkan bahwasanya uang tunai sebesar 400 euro atau sekitar Rp7.800.822 miliknya hilang saat ditaruh di dalam kamar, sempat ditinggal keluar sesampainya balik dari luar kondisi kamarnya sudah dalam keadaan rapi dan bersih, sehinga korban melapor ke pemilik pengunapan.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H. langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti-bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap orang – orang yang dicurigai.

Polsek Klungkung Amankan Ibadah di Gereja Santa Sisilia.

Tak butuh waktu lama, pada Senin (6/10/2025) pukul 11.50 Wita, tim Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I K A P (18) di rumahnya yang berlokasi di Banjar Angas, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida. Saat dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang euro hasil pencurian.

Tindakan cepat anggota Reskrim membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah laporan diterima, ujar Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H.. Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberikan rasa aman kepada wisatawan yang berkunjung ke wilayah hukumnya.

Polsek Nusa Penida telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, antara lain menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mencatat kronologi kejadian, serta membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/19/X/2025/SPKT/POLSEK NUSA PENIDA/POLDA BALI. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nusa Penida guna proses hukum lebih lanjut.

Polsek Nusa Penida Bekuk Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman dengan Sajam di Dusun Kutapang Kangin, Nusa Penida.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat sekitar agar senantiasa menjaga kepercayaan wisatawan serta meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya lingkungan wisata yang aman dan nyaman di Nusa Penida.(*).