Hukum & Kriminal Klungkung Nasional
Home » Berita » Terbuksi Bersalah Mantan Kepsek SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara.

Terbuksi Bersalah Mantan Kepsek SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara.

ORTI DEWATA.COM- KLUNGKUNG-Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. dan Tim Penuntut Umum telah melaksanakan persidangan lanjutan dalam perkara dugaaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020 s/d 2021 an. Terdakwa I.D.G.P selaku Perbekel non aktif pada Desa Tusan dengan agenda mendengarkan duplik dari terdakwa tersebut, Tim Penuntut Umum yang dikomandoi oleh I Made Adikawid Sanjaya, S.H.
Selaku Kepala Subseksi Penuntutan, dkk menyatakan tetap dengan tuntutan pidana atas diri terdakwa tersebut sebagaimana Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 dengan menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, denda sebesar Rp. 50.000.00,- (lima puluh juta rupiah) sub. 6 (enam) bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 373.768.400,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus rupiah) jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa terhadap perkara tersebut selanjutnya ditunda pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Bahwa selain itu pula, pada hari ini terdapat agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Komite SMK N 1 Klungkung tahun anggaran 2020 s/d 2022 an terdakwa inisial I.W.S selaku Kepala Sekolah Non Aktif pada SMK Negeri 1 Klungkung, Adapun putusan pidana yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. sebagai berikut :
Terdakwa I.W.S terbukti telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana ketentuan surat tuntutan Penuntut Umum yaitu Kesatu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.W.S dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp870.535.771,88 (delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah koma delapan puluh delapan sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
Menetapkan uang titipan sejumlah Rp263.705.645,00 disita untuk negara dan dihitung sebagai pengurang uang pengganti yang dibenbankan kepada Terdakwa;
Menetapkan uang pengganti tersebut diatas dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung untuk dipergunakan kembali dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan.(*)