ORTI DEWATA COM-KLUNGKUNG-Polsek Nusa Penida menahan IPS alias R (35) tahun, tersangka kasus penganiayaan, pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, serta pengerusakan yang terjadi di Banjar Kutapang Kangin, Desa Batununggul pada 26 November 2025.
Kapolsek Nusa Penida menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, Setiap bentuk penganiayaan dan ancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum, karena Keselamatan warga menjadi prioritas Polsek Nusa Penida.
Kejadian berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban dan melontarkan tuduhan perselingkuhan, sebelum mendobrak pintu gerbang dan melakukan kekerasan terhadap Komang Priasastuti, istri dari pelapor I Kadek Samudra. Tersangka juga memukul Kadek Samudra hingga korban mengalami bengkak pada dahi dan pipi kanan, sementara istrinya mengalami luka lecet pada leher.
Tidak lama berselang, tersangka kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau belati, mengayunkan sajam tersebut, dan mengancam akan membunuh istri korban. Selanjutnya Korban akhirnya melapor ke Polsek Nusa Penida.
Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kemudian melakukan rangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati.
Pada 28 November 2025, tersangka resmi ditahan berdasarkan Sp.Han/23/XI/2025/Reskrim, dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. proses Penyidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut.(*)



