Hukum & Kriminal Klungkung Nasional
Home » Berita » Kejaksan Klungkung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Mantan Perbekel Dawan Kaler.

Kejaksan Klungkung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Mantan Perbekel Dawan Kaler.

Ortidewata.com-Klungkung-Kasus korupsi mantan Perbekel Dawan Kaler Kadek Sudarmawa, kini memasuki babak baru, Dimana Kejaksaan Negeri Klungkung kembali menetapkan dua orang tersangka IGWS. yang notabene ipar IWS kakak kandung dari eks perbekel Dawan Kaler.

Kedua tersangka dikeler petugas dengan menggunakan seragam tahanan kejaksaan. Mereka diduga bersama sama melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, masing masing terhadap tersangka IGSW sebesar 310.789.500 rupiah. Sedangkan tersangka ISW sebesar 292.343.500 rupiah dari kerugian keuangan negara keseluruhan dalam perkara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor : R 700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024 sebesar 1,726,764,000.00 rupiah.

Kejaksaan menemukan kredit yang diperintahkan oleh I Kadek Sudarmawa selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler yang juga mantan Kepala Desa Dawan Kaler tanpa melalui verifikasi kredit dan tanpa jaminan dengan cara diberikan kasbon-kasbon kepada Unit Pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Udaka hingga sebesar Rp.1.500.000.000 sebagaimana dokumen Surat Permohonan Pinjaman nomor : 0010/PK/01/2018 tanggal 6 Januari 2018 untuk mendukung usaha air minum dalam kemasan tanpa prosedur.

Tim Jalak Nusa Sukses Ungkap Kasus Pencurian Ranmor dan Alat Kelengkapanya.

Sudarmawa juga menunjuk tersangka IGSW yang juga merupakan ipar nya tanpa melalui proses verifikasi untuk layak menjadi Distributor. Namun tersangka IGSW tidak melakukan pembayaran kepada BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler atas barang yang dikirim. Meski tidak melalukan permbayaran Kadek Sudarmawa memerintahkan Unit Produksi Air Minum BUMDes agar tetap mengirimkan barang (AMDK) kepada Tersangka IGSW dan selanjutnya Tersangka IGSW kembali tidak membayar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 310,789,500 rupiah.

Pun demikian dengan tersangka IWS yang merupakan kakak kandung dari I Kadek
Sudarmawa tanpa melalui verifikasi diberikan ijin menjadi distributor air minum dalam kemasan milik BUMDes. Tersangka IWS tidak melakukan pembayaran kepada BUMDes namun tetap dikirmkan barang sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 292,343,500 rupiah.

Atas perbuatannya tersangka IGSW dan IWS diancam Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Atau Ketiga: Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(sty).

Bupati Bangli Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Secara Hybrid, Simak Arahan Wamendagri dan BPK RI.