Hukum & Kriminal Klungkung Nasional
Home » Berita » Tim Jalak Nusa Sukses Ungkap Kasus Pencurian Ranmor dan Alat Kelengkapanya.

Tim Jalak Nusa Sukses Ungkap Kasus Pencurian Ranmor dan Alat Kelengkapanya.

Ortidewata.com-Klungkung-Respons cepat dan kerja profesional kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Nusa Penida melalui Team Jalak Nusa dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah bengkel motor di kawasan Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Pada Kamis (12/2/2026). Dalam waktu singkat, Tim Jalak Nusa berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida IPTU Ida Bagus Ketut Arsa bersama personel Jalak Nusa. Pengungkapan Berbekal dari laporan masyarakat menindaklanjuti laporan tersebut tim segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi pengepul rongsokan serta menggali keterangan dari para saksi.

Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menyampaikan bahwa, keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan anggota di lapangan dalam merespons setiap laporan dari masyarakat.  Pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksan Klungkung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Mantan Perbekel Dawan Kaler.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada satu orang terduga pelaku, kemudian tim jalak nusa berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya di Banjar Sampalan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti yang diduga dari hasil pencurian, diantaranya tiga unit mesin Vespa, tiga tangki motor, dua knalpot Vespa, satu jok Vespa, satu pelek Vespa, satu shock Vespa, satu kerangka motor Honda Astrea beserta mesin, serta 18 alat sparepart motor yang masih terbungkus.

Terduga pelaku diketahui berinisial I.P.M.D (18) tahun, warga Banjar Sampalan, Desa Batununggul, yang saat ini belum memiliki pekerjan tetap. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Nusa Penida guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 447 Ayat 1 Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bupati Bangli Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 Secara Hybrid, Simak Arahan Wamendagri dan BPK RI.

Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Nusa Penida.(sry).