Ortidewata.com-com-KLungkung –Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial WT (29) tahun, asal Sumbawa, atas dugan melakukan tindak pidana penipuan dan dan penggelapan. Kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, ketika sopir atas WT berangkat dari gudang timbunan di Jalan Bypass IB Mantra Klotok, Klungkung, untuk mengambil pasir di wilayah Selat, Karangasem dengan menggunakan satu unit truk Isuzu.
Namun hingga keesokan harinya sopir WT. tidak kembali ke gudang serta tidak dapat dihubungi. Pada malam harinya, kendaraan teesebut ditemukan terparkir di pinggir Jalan dikawasan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa, Klungkung dalam keadaan kunci masih nyantol.
Setelah dilakukan pengecekan truk dalam keadaan empat ban dan dua velg asli kendaraan telah diganti dengan ban dengan kondisi tidak layak pakai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp.20 juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi dan TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui sengaja meninggalkan kendaraan dan melarikan diri. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Rhee, Kabupaten Sumbawa, sehinga, Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk milik korban tanpa sepengetahuan pemilik.
Barang bukti yang diamankan berupa empat buah ban truk dan dua buah velg truk. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.(sty).





