Ortidewata.com-Nusa Penida –Tim Jalak Nusa Polsubsektor Lembongan amankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Pada Kamis (26/2/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di sebuah penginapan di Jalan Raya Jungutbatu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Jalak Nusa yang dipimpin oleh Ps. Kapolsubsektor Lembongan Bripka I Ketut Astawan,S.H. bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Pemeriksaan disaksikan oleh saksi petugas dengan menemukan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, beserta plastik klip bekas pakai dan alat hisap (bong).
Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan terduga pelaku F, Lakis, 43 Tahun, Lombok Timur(NTB) untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Klungkung.
Kapolsek Nusa Penida,Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga Nusa Penida tetap aman dan bersih dari narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama melindungi generasi muda serta menjaga citra pariwisata daerah,” tegasnya.
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Nusa Penida dalam memberantas peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda sekaligus mencoreng citra pariwisata daerah.
Polsek Nusa Penida juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, bersih, dan kondusif di wilayah Nusa Penida.(sty).





