Ortidewata.com- Klungkung- Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung, Masa Persidangan Il (kedua) Tahun Sidang 2026 dengan agenda Pembahasan 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Klungkung dan Penetapan Ranperda Kabupaten KIungkung tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang pimpin oleh wakil Ketua I , I Wayan Baru ini bertempat di ruang rapat Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Klungkung, Kamis (5/3).
Tiga Ranperda yang di bahas diantaranya :
1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; miwah
3. Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Diawali dengan Penjelasan Kepala Daerah mengenai 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Klungkung. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna I, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan Kepala Daerah mengenai 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Klungkung. Dan diakhiri dengan Rapat Paripurna I jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi.
Turut hadir dalam rapat ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung, para Asisten dan staf Ahli Bupati, sertapara kepala OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.





