ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Keputusan final Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung resmi bersikap tegas terhadap proyek Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Desa Bunga mekar, Nusa Penida. Gubernur Koster, dalam konferensi pers pada Minggu (23/11), memerintahkan agar pembangunan lift di stop dan seluruh konstruksi dibongkar oleh Investor.
Gubernur Koster merinci adanya lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, diantaranya:
-Pelanggaran Tata Ruang: Membangun fasilitas wisata di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur, serta mendirikan pondasi (bore pile) di wilayah pesisir.
-Pelanggaran Izin Lingkungan: Hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL, tanpa izin lingkungan pusat.
-Pelanggaran Izin Berusaha: PBG hanya untuk loket tiket, tidak mencakup konstruksi jembatan dan lift kaca 180 meter.
-Pelanggaran Tata Ruang Laut: Pondasi didirikan di zona perikanan berkelanjutan, area yang dilarang untuk bangunan wisata.
-Mengubah Keorisinilan DTW: Dianggap melanggar Perda Kepariwisataan Budaya Bali karena mengubah DTW Kelingking.
Atas Keputusan tersebut Perusahaan diberi waktu paling lama 6 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan 3 bulan untuk pemulihan fungsi ruang. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah daerah akan mengambil alih eksekusi pembongkaran.
Hal tersebut penting dilakukan sebagai ketegasan hukum untuk memastikan semua investasi di Bali benar-benar tunduk pada aturan.
Menurut Bendesa adat, Dwi Kukuh Lestari, Nyoman Taman, Mengatakan dengan adanya keputusan ini membuktikan adanya keberpihakan yang tidak adil dan akan berdampak luas terhadap beberapa pembangunan di bali yang berada tepi pantai dan di atas, tebing, Nyoman Taman berharap, Pemprov berlaku secara adil agar tidak terkesan tumpang tindih.(*)



