Ortidewata.com- Klungkung– Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung, dinominasi dari kepulauan Nusa Penida. Dalam kurun waktu dari bulan Februari hingga Maret 2026, Jajaran Polres Klung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang masih marak di masyarakat Klungkung khususnya di Nusa Penida.
Dalam waktu kurang dari 3 bulan Polisi berhasil menangkap dan mengungkap lima kasus narkotika dari enam tersangka, masing-masing berinisial IWP, AFW, PY Als P, F, dan FT. Semua tersangka diketahui pelaku baru atau belum pernah dihukum sebelumnya dalam kasus narkotika.
Pengungkapan tahun ini merupakan hasil dari laporan warga dan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi yang berbeda. Pelaku sebagian besar berperan sebagai pengedar, Kapolres Klungkung AKBP. Mikael Hutabarat yang didiampingi Kasat Narkoba AKP I Wayan Gede Mudana dan Kasi Humas Polres Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengatakan, Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi melakukan penangkapan di lima lokasi berbeda. yang diawali pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Raya Losan, Banjarangkan. Polisi mengamankan tersangka berinisial IWP bersama satu paket sabu serta sebuah mobil Daihatsu Terios yang diduga digunakan dalam aktivitasnya.
Selanjutnya pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.40 WITA, polisi menangkap tersangka AFW di pinggir Jalan Raya Ped, Nusa Penida. Dari tangan tersangka diamankan dua paket sabu serta satu unit ponsel.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WITA, petugas kembali menangkap tersangka lain berinisial PY alias P di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Nusa Penida. Dari lokasi tersebut polisi menyita 21 paket sabu, satu paket inex serta enam cangkang kapsul bening.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada 26 Februari 2026 di sebuah penginapan di kawasan Jungutbatu, Nusa Penida. Polisi mengamankan tersangka berinisial F dengan barang bukti dua paket sabu serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, tersangka terakhir berinisial FT diamankan pada 10 Maret 2026 di kantor jasa pengiriman J&T Express Jungutbatu. Dari tangan tersangka polisi menemukan dua paket ganja serta satu paket tembakau sintetis.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan tersebut antara lain 26 paket sabu dengan berat bruto 4,63 gram atau netto 2,55 gram. Selain itu terdapat dua paket ganja dengan berat bruto 147,14 gram atau netto 139,28 gram serta satu paket tembakau sintetis seberat bruto 0,72 gram atau netto 0,56 gram.
Mikael menjelaskan, para tersangka diketahui menguasai narkotika tanpa izin dan berupaya mengedarkan barang terlarang tersebut. Motif mereka beragam, mulai dari faktor pergaulan hingga alasan ekonomi untuk mendapatkan uang.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana mengatakan, pengungkapan dari kasus yang diungkap tersebut, khususnya di Nusa Penida tidak ada saling ketetkaitan.
Pengedaran narkoba di Nusa Penida sebagian besar menyasar sopir-sopir angkutan pariwisata.(sty).





