Hukum & Kriminal Klungkung Regional
Home » Berita » Rutan Kelas II B Klungkung Serahkan 28 Remisi Idul Fitri.

Rutan Kelas II B Klungkung Serahkan 28 Remisi Idul Fitri.

Ortidewata.com- Klungkung – Suasana penuh kebahagiaan dan kemenangan sangat terasa pada momen Hari Raya Idul Fitri di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung, hal tersebut lantaran Rutan melaksanakan penyerahan Remisi Khusus kepada Warga Binaan yang beragama Islam,. Momen ini menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan diri yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan. hal tersebut dikatakan oleh Karutan Klungkung Pada sabtu, (21/3/2026)

Di tengah semangat saling memaafkan dan kembali ke fitrah, penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan penuh haru. Idul Fitri bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang refleksi diri, harapan baru, serta kesempatan untuk memperbaiki langkah ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, S.E., Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., serta Dandim Klungkung Letkol Kav Sidik Pramono, S.Sos., M.M., M.Han., yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan di Rutan Klungkung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, hadir langsung untuk menyerahkan remisi kepada warga binaan. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan, “Idul Fitri adalah hari kemenangan setelah selama sebulan penuh menjalani ibadah puasa dan menjadi momen untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik. Remisi yang diberikan hari ini hendaknya dimaknai sebagai bentuk kepercayaan negara sekaligus motivasi untuk terus memperbaiki diri. Jadikan hari kemenangan ini sebagai awal untuk menata masa depan yang lebih baik.”
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan konsistensi dalam mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menyampaikan bahwa proses pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak warga binaan untuk memaknai Idul Fitri dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. “Nilai-nilai Idul Fitri seperti keikhlasan, kesabaran, dan saling memaafkan sangat relevan dalam proses pembinaan. Ini adalah momentum untuk membuka lembaran baru, memperbaiki diri, dan menumbuhkan harapan untuk kehidupan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-454, 468, 472.PK.05.07 Tahun 2026 tanggal 21 Maret 2026, sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang warga binaan beragama Muslim di Rutan Kelas IIB Klungkung berhak memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dari total usulan yang telah diajukan, dengan besaran remisi bervariatif antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Pemberian ini menjadi simbol bahwa setiap perubahan ke arah yang lebih baik akan selalu mendapatkan apresiasi.
Dari 28 warga binaan yang menerima remisi sebanyak 23 orang merupakan warga binaan kasus narkotika, 2 orang kasus perlindungan anak, 2 orang kasus pencurian, dan 1 orang kasus pelanggaran lalu lintas. ”Sebagian besar warga binaan di rutan ini berkaitan kasus narkotika. Dari total 117 warga binaan yang ada di sini, sebanyak 66 orang berkaitan kasus narkotika. Untuk kasus pelanggaran lalu lintas, itu divonis 2 tahun dan mendapat remisi 15 hari,” bebernya
Melalui momentum Idul Fitri ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat merasakan makna kemenangan yang sesungguhnya, yaitu kemenangan dalam mengendalikan diri, memperbaiki kesalahan, serta menumbuhkan harapan baru untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.(*)

Pelaksanaan Solat Idul Fitri 1447 H di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe Klungkung.