Ortidewata-com-Klungkung– Kavlingan di wilayah Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkan buana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, mendapat sorotan luas dari berbagai pihak. Kelihan Subak Jro Kuta, Wayan Suastika, yang mewilayani kavlingan tersebut juga mempertanyakan adanya kegiatan yang dikhawatirkan memicu alih fungsi lahan pertanian yang produktif.
Menurut Wayan Suastika, aktivitas pengkavlingan di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak tiga hari, pihaknya menyebutkan lahan yang kini mulai dikavling sebelumnya merupakan lahan produktif, bahkan baru dipanen sekitar tujuh bulan yang lalu.
“Itu lahan pribadi, tapi sebelumnya produktif. Kami khawatir kalau terus ada kavlingan seperti ini, alih fungsi lahan semakin meluas,” ujar Suastika, Kamis (16/4/2026)
Suastika juga mengaku sempat didatangi pihak pengembang yang berencana membuat akses jalan dengan menutup saluran irigasi. Namun, pihaknya menyarankan agar hal tersebut dikoordinasikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU), mengingat saluran tersebut merupakan bagian dari jaringan irigasi induk.
Hal senada disampaikan Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas kavling di sebelah selatan Pura Dalem Penghulu. Bahkan ia merasa terkejut lahan tersebut sudah dipasarkan dengan harga Rp250 juta per are di media sosial.
“Saya juga tidak tahu apakah sudah berizin atau belum. Kita juga tidak ada mengeluarkan izin atau semacam rekomendasi di Desa Adat, karena kita tidak mengeluarkan kewenangan untuk itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Klungkung, Ketut Mana, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian harus melalui mekanisme dan rekomendasi yang ketat. Ia menyebut, sejak 2023 terdapat tim khusus lintas sektor yang dipimpin Dinas PU untuk menilai kesesuaian peruntukan lahan.
Ketut Mana menegaskan, hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang masuk ke Dinas Pertanian terkait alih fungsi lahan di lokasi tersebut. Ia menambahkan bahwa penentuan perubahan fungsi lahan harus berpedoman pada izin peruntukan lahan (IPR), rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta rencana detail tata ruang (RDTR).
“Kalau masih termasuk lahan ketahanan pangan, sama sekali tidak boleh dialihfungsikan. Sekarang juga ada tambahan LP2P, jadi pengawasannya semakin ketat,” jelasnya.
Di sisi lain, pelaksana proyek kavling, Made Suyasa, mengakui tengah mengerjakan pembagian lahan seluas 48 are. Ia menyebut aktivitas sudah berjalan selama dua hari dan proses perizinan masih berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski izin belum rampung, Suyasa mengaku lahan tersebut sudah dipasarkan melalui media sosial dengan harga Rp250 juta per are sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Ia juga menyatakan proyek tersebut telah “diatensi” oleh pihak kepolisian. Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut, ia enggan merinci dan menyarankan wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Polres.
“Yang jelas sudah atensi ke Polres. Silakan tanya ke sana,” ujarnya.(*).
Namun, saat dikonfirmasi melalui HP, oknum polisi yang disebut justru membantah adanya atensi resmi. Ia mengaku terlibat sebagai pekerja di proyek kavling tersebut.





