Klungkung Nasional Pariwisata
Home » Berita » Tiga Tahun Operasional Jivva Beach Club Belum Mempunyai Ijin Cukai.

Tiga Tahun Operasional Jivva Beach Club Belum Mempunyai Ijin Cukai.

ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG – Usaha tanpa izin kembali menyeruak di Di Kabupaten Klungkung hal tersebut terungkap dari pemantauan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung ke Jivva Beach Club yang ada di Jalan Subak Lepang, Nomor 16 Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, pada Selasa,11-3-2025.

Di Kabupaten disinyalir ada beberapa akomodasi Pariwisata yang belum memiliki kelengkapan ijin, salah satu diantaranya Jivva Beach Club hinga kini belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT). Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol).

Jasad Pasutri ditemukan di Pos Nelayan Pantai Padanggalak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kreteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol didalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.

Pengusaha yang melakukan kegiatan kena cukai memiliki kewajiban membuat NPPBKC sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung I Made Sudiarkajaya saat dikonfirmasi menyampaikan, dari hasil pengecekan bersama staf, pengelola Jivva Beach Club hanya baru sebatas mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang diterbitkan tanggal 18 November 2024.

Tingkatkan Pengawasan Bupati Satria Resmikan Gedung Baru Inspektorat.

“ Terkait masalah NPPBKC dari penjelasan manajemen Jivva Beach Club kini sedang diurus di Bea Cukai untuk perpanjangannya,” ungkap Sudiarkajaya.

Sudiarkajaya juga menyatakan, pihak pengelola membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit. pihaknya berharap agar jangan sampai ada lagi pelaku usaha ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin yang wajib harus dimiliki.

Kondisi tanpa NPPBKC oleh Pihak Jivva Beach Club sudah berlangsung sejak tiga tahun. Dari penjelasan pihak pengelola Jivva Beach Club, awalnya sudah mengantongi ijin NPPBKC namun masa berlakunya sudah kadaluarsa sejak Mei 2022 lalu.

Pelaku Penganiayaan di Klungkung Terancam Penjara Tiga Tahun.

Sementara Untuk pengurusannya sebenarnya Jivva Beach Club sudah mulai sejak setahun lalu pada 2024, namun perlu kelengkapan dokumen administrasi yang harus diurus ke kantor pusat Jakarta itu jelas butuh waktu yang panjang,” kata General Menager Jivva Beach Club Fransiska Handoko, saat dikonfirmasi pada Selasa,11-3-2025).

Kendatipun belum mengantongi izin cukai (NPPBKC) Fransiska Handoko mengaku Jivva Beach Club tetap melakukan penjualan minuman mengandung etil alkohol, sambil mengurus ijin NPPBKC).

Berita Populer

01

Tokoh Warga Nusa Penida Berpulang

02

Menjelajahi Maroko: Liburan Seru dengan Keindahan Alam dan Tradisi yang Kuat

03

Jro Mangku Gde Pasek Ngh Star Meninggal

04

Basarnas Evakuasi Korban Jatuh Kesumur di Nusa Penida

05

Gelung Kori Pura Sad Kahyangan Puser Saab Nusa Penida Roboh