Bangli Hukum & Kriminal Nasional
Home » Berita » Polres Bangli Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersudsidi.

Polres Bangli Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersudsidi.

ORTIDEWATA.COM-BANGLI-Satreskrim Polres Bangi yang dipimpin Kasat Reskrim Akp I Gusti  Ngurah Jaya Winangun, SH., MH bersama tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka IPD di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani – Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Selasa (27/5)
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal Polres Bangli berhasil membekuk tersangka IPD yang terbukti telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah, dengan menjualnya kepada masyarakat tanpa izin dari pemerintah atau pihak terkait. Tersangka membeli BBM jenis Pertalite tersebut dari seseorang yang diketahui bernama I Made Alias bayak yang berasal dari Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigennya dan selanjutnya dijual kembali sebesar Rp 12.500 per liter.
Terkait hal tersebut Polres Bangli  mengamankan berbagai barang bukti termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 70.000, dan beberapa barang bukti lainnya. atas Perbuatan pelaku disangkan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000.000. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangli akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat kasus ini. “Jelas Akp Gusti Ngurah Jaya Winangun.