ORTIDEWATA.COM-KLUNGKUNG-DPRD Klungkung Mengelar Rapat Paripurna I Pembahasan Tentang Pencabutan Tiga Ranperda Yang dibacakan oleh Bupati Klungkung Made Satria, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Wayan Baru tersebut dilanjutkan dengan Pandangan Fraksi DPRD Klungkung.
Pembahasan Tiga Ranperda diantaranya Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Menurut Bupati Klungkung Made Satria Mengatakan pencabutan tiga Perda tersebut lantaran lantaran dinilai kurang relepan terkait perkembangan Klungkung saat ini, terkait hal tersebut Fraksi Partai Hanura DPRD Klungkung melalui pembaca I Komang Krisna Nata Waisnawa ‘mengatakan ketika peraturan daerah yang substansinya bertentangan dengan Undang-Undang di dalamnya mengatur hal yang sama maka Perda dimaksud dinyatakan batal demi hukum atau dengan kata lain Perda dimaksud tidak perlu dicabut karena melanggar Asas Lex Superiori derogat Lex inferiori atau Peraturan yang lebih tinggi. mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
Praksi Partai Hanura memandang bahwa ketiga Ranperda yang dimaksud semestinya disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan hukum melalui proses Perubahan Perda atau Pergantian bukan malah dicabut. Sementara Fraksi PDIP menyarankan Bupati, agar pencabutan perlu diawali dengan diadakan sosialisai kemasyarakat, sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi Nasional Solidaitas serta Fraksi Gerindra sepakat tiga Perda tersebut dicabut karena dinilai sudah tidak relevan.