ORTI DEWATA.COM-KLUNGKUNG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial IWJA (24), warga Banjar Penikit, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, dengan korban seorang perempuan bernama Ni Komang Parti 38 tahun, yang beralamat di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Klungkung.
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada bulan Agustus 2025. Pada saat itu, seorang teman korban bernama Ni Kadek Helena datang bersama pelaku ke rumah korban.Pelaku bermaksud meminjam mobil korban untuk keperluan sembahyang ke Pura Besakih.
Awalnya, korban merasa ragu, namun setelah pelaku memberikan fotokopi identitas berupa KTP dan meyakinkan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di sebuah taman jagung dekat rumah Ni Kadek Helena, korban akhirnya mengizinkan pelaku meminjam satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2018, dengan nomor polisi DK 1107 ADV.
Mobil tersebut dikembalikan keesokan harinya dalam keadaan bersih, bahkan korban diberikan uang Rp200 ribu oleh pelaku. Hal ini membuat korban percaya dan kembali meminjamkan mobil tersebut pada kesempatan berikutnya, ketika pelaku beralasan hendak mengantar mertuanya yang sedang sakit.
Namun, pada tanggal 31 Agustus 2025, pelaku kembali meminjam mobil korban dengan alasan digunakan untuk keperluan upacara ngaben di kampungnya selama satu minggu. Saat ditagih pada tanggal 7 September 2025, pelaku selalu beralasan dan menunda pengembalian. Hingga akhirnya, nomor telepon korban diblokir oleh pelaku.
Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang bernama Muharom dengan nilai Rp5,5 juta. Saat korban mencoba menghubungi nomor yang diberikan, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku memang sengaja melakukan modus meminjam mobil secara berulang untuk mendapatkan kepercayaan korban, kemudian menggelapkan kendaraan tersebut dengan cara menggadaikan kepada pihak lain.
Atas perbuatannya, pelaku IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasatreskrim Polres Klungkung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan yang sudah digadaikan.
Polres Klungkung berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam hal meminjamkan barang berharga.(*)